KAREBAKALTIM.com – Sebanyak 51.851 warga Bontang masuk tanggungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang dalam hal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sedangkan masyarakat yang ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, Bahauddin mengatakan, yakni 32.982 orang.
“Kalau Pekerja Penerima Upah (PPU), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri tercatat 87.899. bukan pekerja 772 orang,” ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Sementara bagi warga yang terdaftar sebagai peserta mandiri sejumlah 16.472. Sehingga total penduduk Kota Taman ter-cover BPJS Kesehatan mencapai 189.976 jiwa.
Sebagai informasi, kategori PBI yang dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merupakan kelas III dengan biaya Rp42 ribu. Untuk kategori Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu serta kelas III Rp35 ribu.
Bagi PPU atau karyawan, membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gaji, pemberi kerja atau perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerjanya. Batas atas gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta. (*)
Reporter : Mirah Hayati