KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Pemerintah Kota Bontang berencana memperketat regulasi terkait penggunaan rokok elektrik atau vape melalui peraturan wali kota (Perwali). Kebijakan ini akan melengkapi aturan kawasan bebas rokok yang sudah ada, menyusul berkembangnya jenis rokok baru yang belum sepenuhnya diatur dalam perda saat ini.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan bahwa revisi regulasi diperlukan karena peraturan sebelumnya belum mengakomodasi keberadaan rokok elektrik yang kini semakin marak digunakan masyarakat.
“Dulu belum ada rokok elektrik, jadi sekarang perlu penyesuaian. Salah satunya nanti kita masukkan dalam aturan kawasan bebas rokok,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, ke depan rokok elektrik juga akan dilarang digunakan sembarangan di ruang publik, termasuk di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.
Pemkot Bontang saat ini juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya, termasuk imigrasi, untuk membahas potensi risiko dari penggunaan vape, terutama terkait kandungan zat adiktif.
“Nanti akan kita keluarkan Perwali sebagai bentuk himbauan, termasuk pengaturan penggunaan rokok elektrik di ruang publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdani, menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menyamakan perlakuan antara rokok tembakau dan rokok elektrik. Padahal, secara nasional, pengaturan terkait vape mulai diperketat sejak 2024.
“Perwali yang mengatur kawasan tanpa rokok tahun 2015 sudah kami usulkan untuk direvisi, dan saat ini sudah final, tinggal diajukan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa BNN Pusat telah melakukan sampling terhadap sekitar 17 juta liquid vape di Indonesia, dengan sekitar 7 juta di antaranya berasal dari Kalimantan Timur. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena adanya potensi kandungan zat berbahaya seperti etomidate, yaitu obat bius medis yang dapat disalahgunakan.
“Di Bontang memang belum ditemukan, tapi ini langkah antisipasi agar tidak meluas, terutama melindungi anak-anak dari paparan,” tegasnya. (Adv)
