26 C
Bontang
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Pemilihan Ketua RT Bermasalah, Abdul Haris Minta Perwali 47 Tahun 2019 Dievaluasi

KAREBAKALTIM.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2019, tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan nampaknya perlu dievaluasi.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Abdul Haris, saat ditemui usa gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat DPRD, Senin (22/03/2021).

Kata dia, regulasi yang mengatur pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) tersebut masih terlihat tidak teratur. Dikarenakan adanya laporan ke lembaga legislatif terkait permasalahan pesta demokrasi di tingkat kelurahan yang terjadi di Kota Bontang baru-baru ini.

Lanjutnya, aduan tersebut pertama kalinya masuk ke pihaknya yang mana seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Seharusnya bisa diselesaikan di lingkup kelurahan. Sehingga tidak perlu melakukan RDP di Dewan,” katanya

Dia juga menyampaikan agar kegiatan administrasi dilingkup RT perlu diperbaiki untuk mencegah tidak terjadinya permasalahan ini.

“Termasuk persoalan administrasi juga perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Kendati demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap ke depannya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali. Sebab hanya akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan

“Sama-sama kita evaluasi aturan itu,” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan