KAREBAKALTIM.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Adapun perpanjangan itu mulai berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlinawaty mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan tersebut karena merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Terlebih kasus Covid-19 masih cukup
“Dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Taman masih cukup fluktuatif, sehingga kami akan mengikuti kebijakan itu,” katanya, Selasa (23/03/2021).
Dia pun menjelaskan pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.
Di antaranya pembatasan kegiatan perkantoran atau?Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
“Untuk pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 saja,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan acara pernikahan juga sama yaitu, melakukan akad di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan di hari Sabtu dan Minggu.
“Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang belum memberikan keringanan, sehingga peraturan pelaksanaan kegiatan pernikahan juga sama dengan sebelumnya,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah