29.3 C
Bontang
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pemerintah Pusat Larang Mudik, Plh Wali Kota : Pemkot Bontang Wajib Mengikuti

KAREBAKALTIM.com – Mudik adalah salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh para pekerja di ibu kota saat memasuki libur panjang seperti lebaran idul fitri, lebaran idul adha, liburan akhir tahun dan libur-libur panjang lainnya.

Mudik juga menjadi salah satu momen yang paling ditunggu mereka untuk berkumpul bersama keluarga untuk silaturahmi.?

Namun, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona ke daerah.?Pemerintah sudah melarang masyarakat untuk melakukan mudik dilibur lebaran 2021 ini, baik moda transportasi laut, darat, dan udara.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, hal tersebut sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

“Ini merupakan instruksi pusat. Jadi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang wajib mengikuti,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (11/04/2021).

Adapun terkait, persoalan kapal penumpang yang sudah mulai beroperasi di pelabuhan Lok Tuan, Bontang Utara, dirinya mengatakan akan membahas aturan tersebut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

“Nanti akan kita bahas lebih lanjut dengan dinas terkait bagaimana teknisnya,” sebutnya.

Pun, kata dia pihaknya juga akan melakukan rapat dengan Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang, untuk mendengar masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya. Pasalnya kasus positif di Kota Bontang sudah mulai melandai.

Diketahui, penambahan angka kasus sembuh di Kota Bontang per 11 April 2021 sebanyak 5.552 atau setara dengan 95,8 persen. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan