KAREBAKALTIM.com,BONTANG – DPRD Bontang meminta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan lebih cermat, khususnya terkait rencana pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menilai pengaturan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya di kemudian hari.
Menurutnya, setiap kebijakan baru yang akan dimasukkan ke dalam perda wajib disertai dasar hukum yang kuat serta penjelasan yang lengkap sehingga tidak memunculkan multitafsir saat diterapkan.
Karena itu, pembahasan raperda belum dilanjutkan dan tim penyusun diminta melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah substansi yang dinilai masih memerlukan penguatan.
Dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Nursalam menyoroti belum optimalnya penjelasan mengenai Koperasi Merah Putih, baik pada bagian ketentuan umum maupun naskah penjelasan raperda.
Ia berpandangan bahwa status Koperasi Merah Putih sebagai program nasional harus tercermin secara jelas dalam konstruksi aturan daerah yang sedang disusun, sehingga terdapat keterkaitan yang kuat antara kebijakan pusat dan regulasi daerah.
“Keberadaan program nasional tersebut perlu dijabarkan secara lebih rinci dalam perda agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan saat dijalankan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Politikus Partai Golkar itu memberikan waktu satu pekan kepada tim penyusun untuk memperbaiki naskah sebelum kembali dibahas dalam agenda berikutnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan penyesuaian regulasi muncul seiring adanya kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan aset daerah untuk mendukung aktivitas Koperasi Merah Putih, termasuk penggunaan maupun penyewaan lahan milik pemerintah daerah.
Menurut Nursalam, seluruh mekanisme pemanfaatan aset harus diatur secara rinci, mulai dari jangka waktu kerja sama, besaran tarif, hingga tata cara pembayaran yang berlaku.
“Setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki aturan yang tegas sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejelasan regulasi juga penting untuk menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat program yang sedang dijalankan pemerintah.
“Prinsipnya, DPRD mendukung penyempurnaan tata kelola aset daerah. Namun seluruh ketentuan yang dimasukkan ke dalam perda harus memiliki pijakan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Adv)
