KAREBAKALTIM.com – Materai 10000 resmi berlaku per tanggal 1 Januari 2021 lalu. Hal?tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meski telah resmi diberlakukan tetapi materai 10000 hingga kini masih belum beredar dimasyarakat.
“Belum beredar mas,” ujar Koordinator Humas Kantor POS Bontang Zaitin saat dihubungi reporter KAREBAKALTIM.com, Selasa (5/1/2021).
Lanjutnya, Zaitin mengatakan saat ini masih dalam tahap masa peralihan penerapan materai satu tarif 10000.
“Dari dirjen pajak, untuk transisi meterai 6000 dan 3000 sampai akhir tahun ini masih berlaku dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Adapun masa peralihan berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Dalam masa peralihan tersebut penggunaan materai 6000 dan 3000 masih berlaku, dengan ketentuan minimal total materai tempel yang digunakan senilai 9000 dan maksimal 12.000.
1. Materai 3000 sebanyak 3 buah
2. Materai 3000 + Materai 6000, dan
3. Materai 6000 sebanyak 2 buah
Nantinya akan diterbitkan materai dengan nominal baru yakni materai 10000 namun sekarang masih masa peralihan sampai akhir tahun. Tidak ada penukaran materai lama ke materai baru.
“Jika stok meterai kita 6000 dan 3000 habis, baru meluncur ke publik meterai 10000,” tutupnya. (*)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah