KAREBAKALTIM.com – Tes psikologi dalam pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada hari ini Senin (4/1/2021).
Di Bontang sendiri, ada tiga lokasi yang membuka layanan psikotes SIM diantaranya, Arka Trans Psikilogi, Tanjung Pura, dan PT RHYS di Bontang Utara. Pihaknya, sengaja memilih tiga tempat, agar pemohon tidak berkumpul di satu lokasi saja.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bontang AKP Imam Syafii, menjelaskan sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu di media sosial terkait kebijakan ini.
“Pemberlakuan sebagai bentuk dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal berlalu lintas,” ujarnya.
Penerapan tes psikologi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri (Perkap) No 9/2012 Pasal 24 tentang persyaratan penerbitan SIM. Di antaranya pemohon wajib sehat jasmani dan rohani.
?Jasmani melalui surat keterangan dokter dan rohani lulus tes psikologi,? terangnya.
Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan. Dikarenakan, beberapa kecelakaan terjadi akibat adanya gangguan aspek psikologis dari para pengemudi.
Pada tahun 2020 kecelakaan lalu lintas meningkat sampai 40 persen, atau setara dengan 56 kasus. Yang sebelumnya hanya 40 kasus.
“Ditahun 2019 ada penambahan 16 kasus, yang sebelumnya hanya 40 kasus,” ungkapnya saat ditemuk di ruangannya Jl Bhayangkara No 1, Gunung Elai pada Senin (4/1/2020).
Dikatakan Kasat Lantas, kebanyakan terjadinya kecelakaan diakibatkan melanggar rambu-rambu, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus.
“Tes psikologi ini juga menunjukkan keseriusan si pengendara, jadi tidak sembarangan bisa mengantongi SIM. Tarif dari biaya tes tersebut dari Rp50 sampai Rp100 ribu,” sambungnya.
Sekedar informasi, psikotes SIM ini sempat di berlakukan dari 1 maret namun kembali di cabut dibulan Juni 2020.
Dikarenakan, banyaknya masyarakat yang belum menerapkan physical distancing. Ditambah dengan kasus positif covid-19 di Kota Bontang yang makin meningkat. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah