29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Lagi, Oknum ASN Bontang Bawa Sabu 0,37 Gram

KAREBAKALTIM.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang diciduk Sat Resnarkoba Polres Bontang. Saat diamankan, AR kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (9/2/2022) pukul 21.05 Wita.

Pria berusia 54 tahun ini diketahui bekerja di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang. Ia dibekuk saat berhenti di traffic light Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Haryanto menyampaikan, barang haram berat 0.37 gram tersebut ditemukan di dasbor motor AR yang masih mengenakan seragam dinas lengkap.

“Kita geledah badan dan kendaraannya, akhirnya ditemukan di dasbor sebelah kanan motor,” bebernya, Kamis (10/2/2022).

Kata dia, PNS ini memang sudah dibuntuti dari arah Jalan S. Parman, Gunung Telihan, Kecamatan, Bontang Barat. Setelah menemuka barang bukti, AR kemudian di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melakukan tes urine, hasilnya positif.

Selain, sabu-sabu polisi juga mengamankan motor scoopy KT 4614 QF dan sebuah smartphone.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan kristal yang bikin candu ini.

Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, maksimal hukuman empat tahun penjara. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan