KAREBAKALTIM.com – Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyayangkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup wilayah pemerintahannya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Basri menegaskan, pihaknya tidak akan memberi perlindungan hukum kepada pegawai yang menggunakan barang haram tersebut.
“Kami tidak melindungi orang-orang yang terlibat kasus narkoba, siapapun itu,” tegasnya saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (10/2/2022).
Ia menyatakan, sanksi yang akan didapatkan oknum tersebut kembali pada aturan kepegawaian yang berlaku. Mengingat tersangka yang telah diamankan Polres Bontang itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
“Kalau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honor langsung dilakukan pemecatan, gak ada ampun. Tapi ini PNS jadi ikut prosedur,,” ungkapnya.
Tes urine acak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Taman pun akan kembali dilakukan, namun tidak dalam waktu dekat.
“Tetap akan kita agendakan, tapi tidak sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang, lantaran membawa sabu seberat 0,37 gram, Rabu (9/10/2022) pukul 21.05 WITA. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor: Qadlie Fachruddin