26 C
Bontang
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Komisi II Dukung, Bapenda Berdayakan Ormas Pungut Pajak Parkir

KAREBAKALTIM.com – Pungutan pajak parkir di Kota Bontang pada tahun 2020 kemarin hanya sekitar 46,59 persen atau senilai Rp150 juta saja.

Atas dasar itulah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mewacanakan pungutan retribusi parkir dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas).

Rencana ini disampaikan Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian pada saat rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang di Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin, (15/03/2021).

“Saya berharap komisi II mendukung, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pintanya.

Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi ll DPRD Bontang, Sumaryono merespon dengan positif rencana Bapenda yang akan menggunakan pihak ketiga untuk mengelola retribusi parkir.

“Bisa saja dengan memberdayakan pihak ketiga, akan meningkatkan PAD Kota Bontang dari sektor parkir” ungkap Sumaryono.

Dirinya menjelaskan, pungutan retribusi parkir masih sangat rendah per tahunnya. Selain itu dengan memberdayakan pihak ketiga dapat menyerap tenaga kerja yang ada.

“Yang di pekerjakan harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugas yang diberikan,” katanya.

Selain itu, dirinya pun berharap agar Bapenda gencar membangun komunikasi kepada masyarakat terkait kewajiban untuk membayar parkir.

“Termasuk ke depannya tidak ada unsur paksaan dari petugas parkir untuk menarik iuran itu,” pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan