KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan guru honorer karena anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG.
Purbaya menegaskan, pemerintah menghormati aspirasi para guru honorer. Ia menyebut guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional.
“Memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Februari 2026 dilansir suara.
Terkait pernyataannya yang menyebut gugatan bisa kalah, Purbaya menjelaskan hal itu disampaikan dalam konteks prasyarat sebuah perkara. Menurutnya, hasil gugatan bergantung pada kekuatan dasar hukum yang diajukan.
“Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” ucapnya usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Ia juga menegaskan tidak bermaksud merendahkan perjuangan guru honorer. “Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer,” imbuhnya.
Sebelumnya, dosen Rega Felix dan guru honorer Reza Sudrajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait program MBG. Mereka menilai anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak tepat digunakan untuk program tersebut.
Total anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 mencapai Rp 769,1 triliun, dengan Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Reza menyatakan dirinya tidak menolak program MBG, namun mempersoalkan sumber dananya.
“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” terangnya.
Ia menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta permohonan diperbaiki karena belum menjelaskan secara rinci hubungan status pemohon sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional. Majelis Hakim memberi waktu 14 hari untuk perbaikan, paling lambat Rabu 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (int)



