KAREBAKALTIM.com – Pria berusia 20 tahun warga Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan ditangkap atas kepemilikan 29 paket sabu seberat 13,22 gram.
Rahmat Alias Amat Bin Rahman berhasil ditangkap jajaran Sat Reskoba Polres Bontang di Jalan MH Thamrin RT 26 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (5/6/2021) sekira jam 14.15 Wita.
Saat penangkapan, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti. Namun setelah digeledah, polisi berhasil menemukan 29 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik, 1 buah dompet warna merah, 1 unit gawai jenis Oppo warna rose gold.
“Saat ditanyai, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rakib Rais, Senin (7/6/2021).
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Risman