Home slideinfo Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan PT. SOS Harap Bisa Selesai Secara Kekeluargaan

Pesangon Belum Dibayar, Eks Karyawan PT. SOS Harap Bisa Selesai Secara Kekeluargaan

KAREBAKALTIM.com – Polemik eks karyawan dengan manajemen PT. Samator Bontang sub kontraktor PT Shield On Service (SOS) HR Provider tak kunjung usai.

Eks karyawan (Security) PT Samator Bontang, Syahrul menuturkan hingga kini ia dan rekannya belum mendapatkan hak pesangon sejak diberhentikan pada Agustus 2020 lalu.

“Kini saya menuntut perusahaan menunaikan tanggungjawab hak pesangon,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Kata dia, sebelumnya perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja ini bukan hanya masalah pesangon. Akan tetapi juga persoalan gaji menunggak selama 3 bulan dan sudah terbayarkan setelah melakukan aksi 4 kali.

Lebih jauh ia mengatakan selama belum dibayar, pihaknya akan terus melakukan demonstrasi. Namun tetap menaati aturan-aturan demonstrasi, seperti bersurat kepada pihak berwajib untuk menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu, mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan membatasi anggota turun lapangan.

“Kalau kami lakukan aksi demo selalu bikin surat resmi ke kepolisian. Terimakasih sudah mengamankan dan mengawal aksi kami,” katanya.

“Masalah ini juga sudah sering dibawa ke Komisi I dan dinas terkait. Karena pesangon belum tuntas jadi kami ajukan lagi ke DPRD, mau RDP lagi,” sambungnya.

Kendati demikian, ia berharap perselisihan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Antara perusahaan dan eks pekerjanya, terlebih dia sudah bekerja selama kurun waktu 6 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menyebutkan, sebelumnya, masalah ini sudah ada putusan dari Peradilan Hubungan Industrial (PHI) yang dimenangkan para karyawan.

“Putusan PHI menyebutkan, PT SOS harus membayarkan pesangon kepada karyawannya yang di-PHK,” ucapnya.

Ia berharap agar ada sinergitas antara perusahaan dan karyawan. Tidak serta merta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terlebih tidak menyelesaikan hak sebagai pemberi kerja. (*)



Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here