KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim di wilayah tersebut. Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan mulai Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per jiwa.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 57 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, mengatakan penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
“Secara ketentuan, zakat fitrah itu 2,5 kilogram beras. Namun untuk memudahkan masyarakat, kami konversikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasaran,” jelas Syahrir, Rabu (18/2).
Ia menerangkan, kategori pertama ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kisaran harga Rp17.500 hingga Rp18 ribu per kilogram.
Kategori kedua sebesar Rp40 ribu per jiwa untuk harga beras Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan kategori ketiga Rp35 ribu per jiwa untuk harga beras Rp13.500 hingga Rp14 ribu per kilogram.
Menurutnya, pembagian tiga kategori ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Silakan memilih kategori yang sesuai dengan kebiasaan konsumsi masing-masing,” ujarnya.
Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i.
Fidyah ditetapkan sebesar 7 ons beras per hari puasa yang ditinggalkan, lengkap dengan lauk-pauk. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp45 ribu per hari.
Syahrir mengimbau agar zakat fitrah dapat ditunaikan lebih awal melalui amil resmi di masjid maupun lembaga zakat terpercaya.
Dengan penetapan yang diumumkan sejak dini, ia berharap distribusi zakat kepada para mustahik dapat dilakukan lebih tertib dan tepat waktu.
“Kami berharap sebelum Idulfitri, zakat sudah tersalurkan sehingga benar-benar memberi manfaat bagi yang berhak menerima,” pungkasnya. (Bey)
