29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Joko Ditangkap Setelah Tiduri Pacarnya 20 Kali

KAREBAKALTIM.com – Seorang pria asal Desa Perangat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Joko (24) -bukan nama sebenarnya- diamankan polisi di RT 02 Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang menerangkan kasus pencabulan tersebut mulai terungkap setelah Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada tantenya.

“Korban menceritakan, bahwa dia sudah melakukan hubungan selayaknya suami?istri dengan Joko. Mereka mengaku sudah 6 bulan pacaran, dan melakukan hubungan layaknya suami-istri itu sekitar 20 kali di rumah tersangka,” ujarnya.

Alhasil, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu dilaporkan atas tindakan bejatnya kepada korban yang masih berusia 18 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya merasa takut ketika diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pelaku. Karena takut, ia hanya bisa pasrah menerima perlakuan bejat dari pelaku.

“Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersangka dilakukan sejak Agustus 2020,” ujarnya.

Kini tersangka bejat dan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian, telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka dikenakan Pasal 81?ayat (2)?Undang-Undang?RI?Nomor?23 Tahun 2002?tentang?Perlindungan Anak. Dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan