KAREBAKALTIM.com – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dilakukan sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk Kota Bontang yang akan memberlakukan penilangan tersebut mulai, Selasa (1/6/2021) sebagai penegakan hukum lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang, AKP Imam Syafi’i, menyebutkan jika pemberlakukan ini menyasar pelanggar parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), tidak memakai helm, melawan arus, dan bermain ponsel saat berkendara.
“Akan kita berlakukan besok, Mbak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Sebanyak empat titik pun akan dijaga oleh lima personil Satlantas untuk melakukan patroli mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono serta sampai simpang 4 Bontang Baru Jalan R Soeprapto.
Selain itu, petugas dibantu dengan tiga kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan serta ditempatkan di beberapa ruas jalan. Dua di antaranya dipasang di helm personil yang turun, sementara satu dipasang di mobil patroli.
Terkait mekanisme E-Tilang, secara rinci Imam Syafi’i menerangkan, nomor kendaraan yang melanggar secara otomatis akan masuk ke data petugas piket. Dari situ, akan keluar waktu dan tempat pengendara melakukan pelanggaran. Kemudian diberikan surat untuk melakukan pembayaran tilang.
?Intinya seperti itu. Secara otomatis jadi akan kita maksimalkan,? ucapnya.
“Jadi tidak akan kita tilang langsung di tempat, tapi akan kami screenshot pelanggarannya. Setelah itu dikirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera di plat kendaaraan mereka,” sambungnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Risman