KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan usulan perubahan tata ruang, termasuk penambahan kawasan permukiman, harus dimasukkan sejak awal pembahasan Raperda RTRW.
Ia menjelaskan, persoalan muncul setelah diketahui terdapat usulan dari salah satu perusahaan yang tidak tercantum dalam lampiran dokumen yang diajukan pemerintah kepada DPRD. Padahal, usulan tersebut berkaitan dengan perubahan tata ruang yang berpotensi memengaruhi substansi perda.
Menurut Heri, pemerintah sebelumnya beranggapan usulan tersebut cukup dibahas pada tahap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau mekanisme lain di luar pembahasan RTRW. Namun setelah dilakukan kajian bersama saat bimbingan teknis di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dipastikan seluruh usulan perubahan harus menjadi bagian dari pembahasan Raperda RTRW.
“Kalau memang ada usulan perubahan, harus masuk dalam pembahasan ini. Dasarnya harus dibentuk dulu melalui perda, baru nanti bisa ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Heri mengatakan DPRD dan pemerintah akhirnya harus menyepakati terlebih dahulu apakah usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam pembahasan. Ia menegaskan hal itu bukan berarti mengulang seluruh proses dari awal, melainkan meluruskan pemahaman yang sebelumnya berbeda.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap penambahan kawasan permukiman harus tetap memperhatikan ketentuan luas ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana diatur pemerintah pusat. Karena itu, perubahan tata ruang tidak bisa dilakukan tanpa memperhitungkan keseimbangan lingkungan. (Adv)
