KAREBAKALTIM.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD Kota Bontang yang terlibat masalah hukum kini semakin jelas. Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib, PAW dapat langsung dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) jika ada Anggota DPRD yang terjerat masalah hukum.
Ketua Pansus Tatib DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bontang memiliki kewajiban untuk melaporkan Anggota DPRD yang terlibat kasus hukum.
“Laporannya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yaitu dari Sekwan ke Wali Kota, dan kemudian Wali Kota meneruskannya kepada Gubernur,” ungkap Rustam dalam rapat pembahasan Tata Tertib DPRD beberapa waktu lalu.
Rustam juga menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di Bontang. Tetapi juga diadopsi oleh seluruh DPRD di berbagai daerah. Ketentuan tersebut adalah bagian dari upaya menjaga integritas lembaga legislatif.
Selain terkait sanksi, Tata Tertib DPRD Kota Bontang juga mengatur berbagai hal penting lainnya, seperti jam kerja Anggota DPRD dan lokasi rapat. Pembahasan Tatib ini masih dalam tahap draft dan belum final.
Setelah tahap pembahasan di Pansus, draft Tata Tertib DPRD Kota Bontang ini akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Proses ini akan diakhiri dengan finalisasi dan pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD.
Penulis : Aji
