28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Gondol Motor di Muara Badak, Revisidis Kembali Diciduk Polisi


KAREBAKALTIM.com – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Baru RT 14 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku bernama AS (29), yang juga merupakan seorang revisidis kasus Curat.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto menerangkan aksi pelaku mulai tersendus dari laporan Rudi Hartono warga Marangkayu Ilir RT18 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu. Yang melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Sabtu (10/4/2021) pukul 18.00 Wita di kebun karet di km. 5 Marangkayu.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dengan barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang telah dipereteli. Serta satu unit motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana melakukan pencurian.

“Di rumahnya kami amankan 1 unit rangka motor Yamaha Jupiter Z dengan Noka : M1132P20026K266968 dan 1 buah mesin motor jupiter Z dengan Nosin : 2P2-267178,” terangnya.

Dalam melakukan aksinya, AS tidak seorang diri. Melainkan bersama seorang teman yang kini dalam pencarian pihak kepolisian.

Pengakuan AS kepada Polisi, motor itu dia ambil dari Lokasi Kebun Karet di Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, kemudian dia bawa pulang ke rumah dan dia bongkar (pereteli).

Motor hasil curian itu, sebagian dipakai sendiri dan sebagian ada yang dijual. Bahkan kerangka motor telah dia jual ke seseorang di Muara Badak.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

“Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan