KAREBAKALTIM.com – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang bersama Tim Eagle Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Utara melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Na dan Sa berhasil diringkus di salah satu rumah warga Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan keterangan, mulanya kedua pria tersebut bermaksud untuk meminjam kendaraan Honda Genio merah milik korban dengan alasan tidak jelas.
Namun, korban enggan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka. Akan tetapi, tanpa basa-basi pelaku pun langsung membawa kabur motor tersebut.
“Tidak kembali lagi, korban kenal dengan tersangka,? ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Minggu (22/8/2021).
“Motornya sempat digadai, uangnya untuk beli sabu dan kebutuhan lainnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Reporter : Mirah Hayati