KAREBAKALTIM.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Marangkayu berhasil meringkus laki-laki yang diduga melakukan pencurian, Minggu ( 22/8/2021) dini hari.
Korban yang merupakan warga Dusun Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib setelah mendapati aksi pelaku melalui rekaman CCTV miliknya.
Setelah memeriksa kondisi kamar, sebuah tas berisi uang tunai sebanyak Rp70 juta hilang. MR yang tidak lain adalah karyawannya sendiri lantas kabur setelah perbuatannya diketahui sang majikan.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya, Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama dirumah tersebut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak telepon genggam merek oppo A15, celana pendek warna putih, baju warna merah, sebuah tas berwarna coklat, dan 6 buah kunci serep rumah juga kamar milik korban.
Guna menjalani proses hukum, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter : Mirah Hayati