KAREBAKALTIM.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh pelapor tersebut.
AH (44) mengaku telah melakukan pemukulan terhadap seorang petani Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (15/8/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menyebutkan terduga pelaku menyerahkan diri langsung ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bontang, pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 23.00 WITA.
“Mengaku telah melakukan pemukulan di Jalan Poros Bontang-Samarinda,” terangnya.
Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke ruang tahanan Polres Bontang untuk diamankan. Belum diketahui pasti motif pemukulan yang dilakukan AH.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (*)
Reporter : Mirah Hayati