25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Dua Instansi Klaim Lahan yang Sama, Ini Pendapat Komisi III DPRD Bontang!

KAREBAKALTIM.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan kunjungan kerja pada Senin (31/5/2021), ke lahan yang ditunjuk Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sebagai tempat pembangunan gedung uji kelayakan bermotor atau uji kir.

Dalam kunjungan tersebut didapati Kelurahan Lok Tuan juga mengklaim lahan itu diperuntukkan untuk pembangunan kantor kelurahan yang baru.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyebutkan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang gagal dalam melakukan perencanaan terkait peruntukkan pembebasan lahan di samping Water Treatment Plant (WTP) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman, Lok Tuan, Bontang Utara.

“Ini kegagalan dalam perencanaan, seharusnya ditegaskan oleh Bapelitbang, siapa yang akan menempati lokasi di sini (Lok Tuan),” ujarnya.

Kata Malik, baik gedung uji kir ataupaun kantor kelurahan sama-sama merupakan instansi pelayanan masyarakat, sehingga tidak bisa dipilih.

Lanjutnya, gedung uji kir harus segera direalisasikan agar warga Kota Bontang tidak jauh ke Samarinda. Lantaran menambah biaya lagi, seperti ongkos perjalanan dan biaya kir.

Sementara, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Bontang itu harus ada 4 kecamatan dan masing-masing minimal ? mempunyai 5 kelurahan.

“Kelurahan Lok Tuan masuk dalam salah satu wilayah yang akan dimekarkan, tentunya juga membutuhkan lahan baru,” sebutnya.

Ia mengimbau pemerintah lebih matang dalam perencanaan, sehingga tidak terjadi hal serupa.

“Ke depan harus jelas perizinannya untuk apa,” pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Risman

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan