KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menertibkan parkir liar yang selama ini beroperasi tanpa dasar yang jelas.
Dalam pembahasan Raperda, Joni mengaitkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) yang mengatur bahwa lokasi fasilitas parkir ditetapkan oleh wali kota. Menurutnya, setelah perda disahkan, seluruh lokasi parkir yang tidak ditetapkan secara resmi seharusnya tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
“Kalau perda ini sudah disahkan, maka parkir-parkir yang berada di luar ketetapan wali kota seharusnya tidak boleh berjalan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan.
Menurutnya, selama ini penertiban kerap terkendala karena belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur penetapan lokasi parkir. Ia mencontohkan polemik parkir di salah satu kawasan usaha yang sempat menjadi sorotan publik.
“Ketika perda ini ditetapkan, menurut saya ini bisa menjadi dasar hukum untuk melakukan penindakan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan di lapangan tidak akan mudah. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan pelaksanaan agar tidak menimbulkan benturan saat perda mulai diberlakukan.
“Saya tidak masuk ke persyaratan teknisnya, tetapi apakah kita siap menerapkannya di lapangan. Saya yakin nanti pasti banyak benturan,” pungkasnya. (Adv)
