KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengusulkan agar penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif tenaga kependidikan tidak hanya terbatas pada kelompok yang telah diatur saat ini.
Menurutnya, tenaga pendidik lain yang memiliki kontribusi serupa terhadap pendidikan anak-anak di Bontang juga layak mendapat penghargaan.
Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah. Saeful menilai, jika terdapat lembaga atau tenaga pendidik nonformal yang memiliki peran mendidik generasi muda, maka sudah semestinya mereka memperoleh perhatian yang sama.
“Kalau memang ada yang sejenis dengan SKB yang juga berperan mendidik anak-anak Bontang, saya ingin cakupannya diperluas. Mereka sama-sama memberikan kontribusi bagi pendidikan anak-anak Bontang, sehingga wajar jika diberi penghargaan dalam bentuk insentif,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menyatakan pemerintah akan mengakomodasi masukan tersebut dengan menambahkan ketentuan mengenai tutor dalam pasal yang mengatur penerima insentif.
“Kalau ini akan kita akomodir, maka akan kita sisipkan di Pasal 3, termasuk terkait tutor,” kata Andi.
Selain itu, Andi menjelaskan terdapat perubahan mekanisme pengaturan besaran insentif hasil pembahasan bersama DPRD. Awalnya, nominal insentif direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, mekanisme tersebut diubah agar besaran insentif dicantumkan langsung dalam lampiran Perda.
Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar nominal insentif memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Apabila di kemudian hari diperlukan penyesuaian besaran insentif, perubahan dapat dilakukan melalui Keputusan Wali Kota dengan syarat memperoleh persetujuan DPRD.
Ia menambahkan, sementara untuk usulan mengenai jenis lembaga pendidikan selain Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), pembahasan lebih lanjut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
“Kalau menggunakan Perwali, prosesnya akan lebih lama. Karena itu disepakati besaran insentif dimuat dalam Perda, sedangkan jika ada perubahan nantinya cukup melalui Keputusan Wali Kota dengan persetujuan DPRD,” jelasnya. (Adv)
