KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Komisi C DPRD Bontang kembali menyoroti ketentuan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kali ini, Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry meminta agar evaluasi Andalalin memiliki jadwal yang jelas dan tidak hanya diatur secara umum.
Masukan tersebut disampaikan saat pembahasan Pasal 51 ayat (2) yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Ia mempertanyakan, apakah aturan turunan itu juga perlu mengakomodasi jangka waktu evaluasi terhadap dokumen Andalalin.
Menurutnya, ketentuan mengenai pembatalan sertifikasi maupun pembatalan persetujuan hasil Andalalin sebaiknya tidak berlaku tanpa batas waktu yang jelas. Alfin mengusulkan adanya rentang waktu tertentu, misalnya tiga bulan, sebagai dasar pelaksanaan evaluasi.
“Apakah ini berlangsung seterusnya atau hanya ada rentang waktu, misalnya tiga bulan. Dalam Andalalin ini ada analisis-analisis yang perlu kita lihat, bagaimana dampaknya dan segala macam. Apakah ada waktu yang perlu kita kasih untuk dievaluasi kembali,” kata Alfin Rausan Fikry, Rabu (29/7/2026).
Merespon hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Taupan Kurnia menjelaskan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 50 ayat (2). Dalam ketentuan tersebutt, disebutkan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan Andalalin.
Namun, Dishub mengakui istilah “berkala” memang belum dijabarkan secara rinci. Karena itu, pengaturan lebih teknis masih dapat dibahas, termasuk kemungkinan menetapkan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.
“Monitoring evaluasi ini harusnya dilakukan secara berkala. Penjelasan mengenai berkala, apakah tiga bulan sekali atau enam bulan sekali, dilakukan bersama tim untuk melakukan evaluasi terhadap Andalalin yang sedang dalam proses konstruksi,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap Andalalin pada dasarnya telah dilakukan sejak tahap konstruksi. Pemantauan dilakukan bersama tim secara berkala, dengan pelaksanaan minimal satu kali selama masa konstruksi berlangsung. Sementara saat memasuki masa operasional, frekuensi evaluasi akan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan, termasuk apabila muncul aduan dari masyarakat terkait dampak lalu lintas.
“Petunjuk teknisnya nanti akan diatur lebih rinci di Peraturan Wali Kota, termasuk bagaimana teknis pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, maupun evaluasi terhadap pemenuhan kesanggupan pengembang atau pembangun dalam melaksanakan kewajibannya,” tukasnya. (Adv)
