KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi meminta pemerintah daerah melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pelaku usaha dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Winardi, regulasi yang dibuat pada tahun 2002 itu perlu diperbarui karena perkembangan sosial, sistem perizinan, serta dinamika dunia usaha telah banyak berubah dalam dua dekade terakhir.
“Kalau memang itu minta direvisi, coba kasih konsepnya ke kita. Rumuskan coba. Coba OPD rapat gabungkan beserta bagian hukum, seperti apa bentuk revisinya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan revisi Perda tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia meminta pemerintah melalui bagian hukum, kecamatan, Satpol PP, hingga dinas terkait duduk bersama untuk menyusun konsep aturan yang lebih komprehensif dan dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Menurutnya, pembahasan regulasi harus mempertimbangkan kepentingan banyak pihak agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dengan baik,” katanya.
Winardi juga menyoroti asal-usul Perda miras tersebut yang sejak awal merupakan usulan pihak eksekutif, bukan inisiatif DPRD. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih dulu menyiapkan konsep revisi sebelum dibahas bersama legislatif.
“Jangan kemudian barang yang diciptakan pemerintah, giliran mau diubahnya DPRD disuruh. Kan lucu gitu. Konsepkan dulu baik-baik, diskusi sama teman-teman pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan pelibatan pelaku usaha menjadi penting agar revisi aturan nantinya mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Kita sepakati dulu ini kalau memang ada revisi, ayok kita gas, tapi ada aturannya. Bukan hanya mementingkan salah satu pihak, dan harus jelas juga untuk kepentingan orang banyak,” tutupnya. (Adv)
