24.8 C
Bontang
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Seorang Pria Nekat Jual Sabu

KAREBAKALTIM.com – Dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawai, 5 personil Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang pria bernama SU alias Gondrong (40) yang merupakan warga Jl.Pinang Seribu Rt 13 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.

Tersangka ditangkap di kontrakan, Selasa (26/01/2021) yang berada di Gang Hidayah No. 73 RT 02 Desa Kersik Kecamatan, Marangkayu. Pihaknya pun mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket seberat 0,36 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengungkapkan, selain barang tersebut juga telah diamankan barang lain berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak RP620 ribu.

“1( satu ) buah sedotan plastik diduga sebagai sendok takar sabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1(satu) buah HandPhone merk Xiaomi warna putih gold,” ungkapnya pada Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut, AKP Sujarwanto mengatakan kepolisian setempat berhasil mengungkap peredaran barang haram itu dari informasi masyarakat yang gelisah, dikarenakan lingkungannya dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Ketika masyarakat langsung memberikan laporan, anggota pun langsung bergerak turun ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat menjual barang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hati akibat tidak ada kerjaan, diketahui sabu tersebut dibeli di Samarinda.

Pelaku pun dikenakan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Sudah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum,” tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan