25.9 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Bea Cukai Bontang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Miras Ilegal

KAREBAKALTIM.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Bontang memusnahkan sejumlah rokok serta minuman keras ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), Rabu (17/2/2021).

Barang kena cukai tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan justru dilekati pita cukai bekas atau palsu.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang.

Barang yang dimusnahkan berupa 419.460 batang Sigaret (Rokok), 103.060 gram Tembakau Iris (TIS), dan 311.624 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Selain itu, juga terdapat 460 butir obat-obatan asal impor yang turut dimusnahkan.?

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang, Yudi Purnama, menyebutkan barang sitaan yang dimusnakan ini diperoleh dari kegiatan operasi pengawasan barang kena cukai terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Tembakau Iris (TIS) dan minuman alkohol ilegal yang beredar di masyarakat sejak periode Juni 2017 sampai dengan Desember 2020.

“Nilai keseluruhan BMN yang dimusnahkan adalah Rp371.549.198 ,” sebut Yudi.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Bontang Lestari.

BMN juga didapatkan dari hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, serta barang bawaan awak sarana pengangkut asal luar daerah pabean yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.

Adapun nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp204.709.938.

Ditambahkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bontang, Ari Winarno, pihaknya akan lebih memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.

?Kami beserta jajaran berkomitmen akan semakin menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa, stakeholder dan masyarakat,? katanya.

Selain itu, pemusnahan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan