25.6 C
Bontang
Kamis, Oktober 24, 2024
spot_img

ASN Bolos Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran Idulfitri, Bakal Kena Sanksi

KAREBAKALTIM.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan diberi sanksi apabila kedapatan bolos pasca libur lebaran. Sesuai edaran pemerintah, hari pertama masuk pasca libur jatuh pada 9 April 2022 mendatang.

Wali Kota Bontang Basri Rase menuturkan, pekerjaan yang dilakoni para ASN tersebut merupakan kewajiban. Terlebih, mereka sudah menjalani libur selama sepekan.

“Pelayanan untuk masyarakat juga harus maksimal setelah libur panjang,” ujarnya, Senin, 5 April lalu.

Ia menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik ASN, Tenaga Kontrak Daerah (TKD), lurah dan camat wajib masuk saat hari kerja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan kehadiran pegawai di wilayah Kota Taman bakal dipantau melalui aplikasi absensi Bontang Prima.

Bagi aparatur yang masuk maupun tidak masuk bekerja akan diketahui. Adapun batas absensi hanya sampai pukul 08.00 WITA.

“Kalau sudah di atas jam 08.00 artinya tidak masuk, akan ada konsekuensi yang didapatkan,” sebutnya.

Selain itu, sebagai agenda rutin pasca libur lebaran Idulfitri, pihaknya selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pemerintahan. Terlebih yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Hari pertama kerja, kita sidak. Itu rutin kita gelar,” tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan