KAREBAKALTIM.com – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil meringkus 3 orang sekaligus di sebuah rumah di Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, Rabu (28/7/2021). Ketiganya diduga sedang asik melakukan pesta sabu.
Diantaranya yakni HAR Als ANTO (28) dan RAM (28), keduanya merupakan warga Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. Dan seorang wanita bernama SUL (21) warga Gang Jati 4 RT 21 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais menerangkan pengungkapan ini dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.
Begitu menerima informasi, 5 anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penggerebekan didapati didalam rumah ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang di bungkus plastik didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,54 gram, yang di sembunyikan di belakang pot bunga”, terang IPTU Rakib.
Dalam pengerebekan, selain mengamankan 2 bungkus Sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening, yang diakui oleh SUL milik suaminya HAR Als ANTO untuk disembunyikan di belakang pot bunga, jelasnya.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama