28 C
Bontang
Senin, November 11, 2024
spot_img

Agus Haris: Perda RTRW Bontang Perlu Direvisi Jelang Pemindahan IKN

KAREBAKALTIM.com – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mendorong Pemkot Bontang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Hal ini dalam rangka menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) ke Kalimantan Timur (Kaltim) oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, rancangan peraturan itu ditunda lantaran Tim Asistensi Pemerintah Kota Bontang belum siap.

Diketahui, revisi RTRW ini disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dan Perpres nomor 64 Tahun 2022 tentang RTRW Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2024. Lewat revisi ini, juga menjadi penanda Bontang mendukung percepatan pembangunan IKN di Kaltim

Agus Haris mengatakan, pemindahan IKN akan berdampak pada perubahan kebijakan strategi nasional.

Sehingga pemprov dan seluruh daerah lainnya di Kaltim juga ikut menyesuaikan. Termasuk Bontang yang masuk sebagai daerah penyangga.

Perubahan rancangan ini melibatkan Forum Penataan Ruang Kota, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga instansi terkait di luar Pemkot Bontang.

“Untuk itu kami rapat bersama menindaklanjuti dan saling berkoordinasi terkait perubahan RTRW. Sebab untuk mengubah RTRW harus butuh kajian,” kata Agus Haris, Senin (19/9/2022).

Dia menyampaikan, revisi aturan ini akan dilakukan secepatnya dan ditarget rampung tahun ini. Untuk selanjutnya, diajukan perubahan ke Pemprov Kaltim.

Nantinya, revisi ini juga berdampak pada pengembangan industri di Kota Taman. Sebab tak dimungkiri, salah satu faktor Bontang tetap eksis hingga hari ini karena ada investasi industri yang terus beroperasi.

“Kami bermaksud menyesuaikan dan menangkap peluang ini,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan