Komisi A DPRD Bontang Sepakati Hapus Larangan Pengurus Partai Terima Insentif Guru

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menyepakati penghapusan ketentuan yang melarang anggota maupun pengurus partai politik menerima insentif guru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif Guru. Keputusan itu diambil karena syarat tersebut tidak pernah menjadi ketentuan saat proses rekrutmen tenaga pendidik.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, ketentuan tersebut dicoret agar tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap guru yang memenuhi syarat menerima insentif.

“Sudah kami sepakati untuk dicoret. Saat perekrutan guru tidak ada syarat yang melarang menjadi anggota atau pengurus partai, sehingga pemberian insentif juga tidak perlu dibatasi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Komisi A juga menyepakati perubahan masa pengabdian minimal penerima insentif dari dua tahun menjadi satu tahun. Menurut Heri, perubahan itu bertujuan agar guru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh apresiasi dari pemerintah.

Tak hanya itu, pembahasan juga mengakomodasi usulan pemberian insentif kepada tenaga pendidik pada satuan pendidikan nonformal, termasuk guru pendidikan kesetaraan atau Paket A, B, dan C.

Legislator Gerindra ini menambahkan, setelah penyempurnaan draf selesai, Komisi A akan menggelar rapat internal sebelum membawa Raperda tersebut ke tahap uji publik yang akan melibatkan guru, sekolah, dan pemangku kepentingan terkait.

“Usulan itu kami sepakati. Tinggal menunggu penyempurnaan draf dari pemerintah untuk kemudian kami bahas kembali,” tutupnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles