Arfian Sebut Studi ke Tangerang Jadi Acuan Raperda Insentif Tenaga Kependidikan

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, mengungkapkan hasil kunjungan kerja ke Kota Tangerang memberikan sejumlah masukan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi tenaga kependidikan di Bontang.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem pendataan penerima insentif yang telah terintegrasi melalui aplikasi.

Menurut Arfian, kunjungan yang dilakukan bersama DPRD ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang itu bertujuan membandingkan regulasi yang diterapkan di daerah lain. Dari hasil pembahasan, substansi aturan di Tangerang dinilai tidak jauh berbeda dengan yang sedang disusun di Bontang.

“Kurang lebih aturannya hampir sama. Bedanya, mereka sudah menggunakan aplikasi yang mengelola data penerima insentif, sedangkan di Bontang masih dalam tahap memulai pengembangannya,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan, tetapi juga mencakup berbagai penerima insentif lainnya. Pendataan dimulai dari tingkat RT dan RW hingga guru, tenaga laboratorium, petugas keamanan sekolah, serta profesi lain yang memenuhi kriteria.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi secara lebih mudah terhadap kelayakan calon penerima insentif. Di dalam aplikasi tersedia menu yang menunjukkan siapa saja yang memenuhi persyaratan sehingga proses penyaluran dinilai lebih transparan dan tepat sasaran.

Arfian mengatakan, pengelolaan aplikasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui tim khusus yang dibentuk dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, seluruh proses pendataan hingga pengawasan berada dalam kendali pemerintah tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Dari penjelasan yang kami terima, pengelolaannya tetap oleh pemerintah daerah. Ada tim khusus yang ditunjuk untuk mengelola sesuai bidangnya, sehingga semua data penerima bisa terintegrasi dalam satu sistem,” katanya.

Selain sistem pendataan, Komisi A juga membandingkan syarat masa pengabdian penerima insentif. Arfian menyebut ketentuan di Tangerang pada dasarnya tidak berbeda dengan Bontang. Calon penerima tetap harus memiliki masa pengabdian sebelum dapat mengajukan diri sebagai penerima insentif.

Lebih lanjut, ia berharap hasil studi komparatif tersebut dapat menjadi referensi dalam menyempurnakan Raperda Insentif Tenaga Kependidikan, terutama pada aspek digitalisasi pendataan agar penyaluran insentif di Bontang lebih akurat, transparan, dan mudah diawasi.

“Kalau di sana, secara administrasi memang tercatat satu tahun, tetapi praktiknya tetap sekitar dua tahun karena ada masa mengabdi terlebih dahulu sebelum mendaftar. Jadi secara prinsip hampir sama dengan yang kita bahas di Bontang,” jelasnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles