Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Sinkronisasi Data Spasial, Putusan Usulan PKT Masih Ditunda

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang belum memberikan lampu hijau atas usulan perubahan tata ruang yang diajukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Legislator memilih menuntaskan sinkronisasi data dan aspek legal sebelum menentukan sikap.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan masih berfokus pada pencocokan dokumen dan data spasial yang menjadi dasar pengajuan. Menurutnya, setiap usulan harus didukung informasi yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan saat perda diberlakukan.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah dokumen yang belum diterima Pansus, termasuk terkait legalitas lahan. Karena itu, proses pembahasan belum bisa diarahkan pada pengambilan keputusan.

“Yang kami utamakan saat ini adalah memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan memiliki dasar hukum yang jelas. Setelah itu baru bisa dinilai apakah usulan tersebut layak diakomodasi atau tidak,” ujar Joni, Senin (27/7/2026).

Selain itu, Pansus juga menemukan adanya perbedaan data peta antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan. Kondisi tersebut dinilai harus diselesaikan lebih dulu agar tidak memunculkan perbedaan interpretasi terhadap batas kawasan dalam dokumen RTRW.

Menurut Joni, pembahasan tidak hanya menyangkut kepentingan investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). DPRD ingin memastikan perubahan pola ruang nantinya tidak mengurangi fungsi ekologis yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

“Kami ingin seluruh keputusan nantinya berdiri di atas data yang sama. Kalau masih ada perbedaan batas atau informasi spasial, tentu itu harus dibereskan lebih dahulu supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Pansus juga akan meminta pendapat hukum dari pemerintah daerah mengenai mekanisme perubahan RTRW yang sedang berproses. Di sisi lain, DPRD akan menelusuri apakah selama ini terdapat skema kompensasi atau bentuk kesepakatan ketika lahan milik pihak tertentu ditetapkan sebagai kawasan RTH.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menyampaikan pembahasan RTRW turut memuat usulan perubahan status lahan milik YPK seluas 9,5 hektare. Ia memastikan porsi RTH Kota Bontang tetap berada di kisaran 55,1 persen atau masih melampaui ketentuan minimal, sementara data Lahan Baku Sawah (LBS) juga telah diperbarui menjadi 13,88 hektare berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles