KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti masih maraknya penutupan jalan untuk berbagai kegiatan masyarakat tanpa pengaturan dan pemberitahuan yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan keluhan pengguna jalan karena akses ditutup secara tiba-tiba.
Hal itu disampaikan Sahib dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia meminta agar pengaturan mengenai penutupan jalan untuk kegiatan tertentu dipertegas dalam regulasi sehingga masyarakat memahami prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada penutupan jalan karena suatu acara, masyarakat harus tahu bahwa itu sudah diatur dalam perda. Jangan sampai orang yang hendak melintas tiba-tiba mendapati jalan ditutup lalu marah karena tidak mengetahui aturannya,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Sahib mencontohkan, masih ditemukan kegiatan seperti pengajian atau acara masyarakat lainnya yang menggunakan badan jalan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengganggu fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Ia menilai aturan yang jelas juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur mekanisme perizinan, termasuk apabila terdapat potensi penerimaan daerah dari penggunaan ruang jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Diahub) Bontang, Viki Rizqi Riadis menjelaskan bahwa mekanisme penutupan jalan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Ia mengatakan, pada prinsipnya penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas tidak diperbolehkan. Namun, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan melalui pemberian diskresi dari kepolisian dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pada dasarnya penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat itu tidak boleh. Tetapi dimungkinkan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Perkapolri,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih terjadi adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut. Karena itu, Dishub berkomitmen meningkatkan edukasi dan sosialisasi bersama kepolisian agar masyarakat mengetahui prosedur yang benar sebelum menggunakan badan jalan untuk suatu kegiatan.
Ia menambahkan, apabila diskresi diberikan, biasanya akan disertai pengamanan seperti pemasangan rambu portabel maupun penempatan petugas pengatur lalu lintas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi. Yang paling penting adalah keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai kegiatan masyarakat justru memicu kecelakaan karena penutupan jalan dilakukan tanpa prosedur,” katanya.
Dishub juga mengakui penegakan aturan kerap menghadapi tantangan karena kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama. Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan edukasi agar perubahan budaya tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Nantinya, koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan DPRD akan terus diperkuat agar masyarakat memahami kapan penggunaan jalan diperbolehkan melalui mekanisme diskresi dan kapan harus dilarang demi keselamatan bersama,” ucapnya. (Adv)
