KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang mengingatkan agar penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap mempertimbangkan rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk jalan lingkar di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Perhatian tersebut disampaikan Anggota Pansus RTRW, Ridwan, saat rapat pembahasan lanjutan Raperda RTRW. Ia menilai kepastian batas kawasan RTH menjadi hal penting karena akan menentukan kelanjutan rencana pembangunan jalan lingkar di wilayah pesisir tersebut.
Ridwan mengatakan, pansus ingin memperoleh kejelasan apakah batas jalur hijau yang tercantum dalam aturan sebelumnya masih dipertahankan atau telah mengalami penyesuaian dalam rancangan perda yang baru.
“Yang kami ingin pastikan adalah jangan sampai ada ketidaksesuaian antara penetapan kawasan RTH dengan rencana pembangunan jalan lingkar. Kalau memang ada perubahan batas, tentu harus dijelaskan dasar penetapannya,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang pernah diterimanya, kawasan hingga sekitar 500 meter dari Jalan KS Tubun ke arah laut berada di luar RTH. Sementara itu, rencana trase jalan lingkar diperkirakan memiliki panjang hampir satu kilometer sehingga berpotensi bersinggungan dengan kawasan yang dilindungi.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kembali batas kawasan tersebut agar tidak menimbulkan kendala pada tahap pelaksanaan pembangunan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini sudah berbeda dibandingkan saat penetapan RTRW sebelumnya. Perkembangan permukiman warga membuat pemerintah harus menyesuaikan sejumlah batas kawasan.
Ia menjelaskan, penentuan jalur hijau pesisir mengacu pada garis pantai berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG). Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi eksisting, terutama terhadap lahan yang telah memiliki hak atas tanah sebelum ketentuan tersebut ditetapkan.
“Pada prinsipnya, penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk keberadaan permukiman maupun lahan yang sudah memiliki legalitas,” jelas Robysai. (Adv)
