KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama KSOP Samarinda dan Dishub Kaltim menemukan puluhan life jacket yang tidak layak pakai saat melakukan pemeriksaan keselamatan atau ramp check jelang arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H terhadap kapal penumpang di Pelabuhan Sungai Kunjang, Pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda terhadap dua kapal penumpang yang melayani rute Samarinda–Melak dan Samarinda–Long Bagun.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan aspek keselamatan kapal, seperti ketersediaan life jacket, ring buoy, alat pemadam api ringan (APAR), serta kondisi konstruksi kapal, petugas bongkar muat, hingga muatan yang berada di atas kapal,” ucap Manalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah life jacket yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti resleting yang rusak serta tali pengikat yang sudah tidak lengkap.
“Beberapa life jacket kami tarik karena resletingnya tidak berfungsi dan pengikat kanan kirinya sudah tidak ada. Kondisinya juga tidak terpelihara dengan baik,” ujarnya.
Manalu menjelaskan, sesuai ketentuan keselamatan pelayaran, jumlah life jacket yang tersedia di kapal harus melebihi jumlah penumpang. Jika kapal mengangkut 100 penumpang, maka minimal tersedia 125 life jacket.
Dari hasil pemeriksaan, Dishub menarik sekitar 16 hingga 17 life jacket dari kapal rute Samarinda–Long Bagun dan 13 life jacket dari kapal tujuan Samarinda–Melak karena dinilai tidak layak digunakan.
“Kami meminta nahkoda untuk segera mengganti life jacket yang rusak dengan yang masih berfungsi baik,” kata Manalu.
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa di bagian bawah kapal rute Long Bagun terdapat penumpang yang tidak memiliki akses langsung terhadap life jacket.
Dishub kemudian meminta pihak kapal untuk menyediakan perlengkapan keselamatan tersebut di area bawah kapal.
“Kalau terjadi keadaan darurat, penumpang tidak perlu panik naik ke atas untuk mengambil life jacket karena itu bisa mengganggu stabilitas kapal,” ujar Manalu.
Dalam kesempatan itu, Dishub juga kembali menegaskan larangan membawa muatan di atas atap kapal karena dapat memengaruhi titik stabilitas kapal dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut Manalu, sosialisasi larangan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023, namun kembali ditegaskan menyusul adanya kejadian kapal tenggelam beberapa waktu lalu.
“Kami bersama Dishub provinsi melarang semua muatan yang ada di atas atap kapal karena sangat memengaruhi stabilitas kapal,” pungkasnya.(RAP)
