KAREBAKALTIM.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi penahanan Mira Hayati, dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Rilis resmi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya sebagaimana dikutip tribunnews, Rabu (18/2).
Setelah dijemput di rumahnya, Mira Hayati lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Di kantor Kejati Sulsel, terpidana terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah dinyatakan sehat, terpidana lalu digiring ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.
Langkah eksekusi itu disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan. (int)
