KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi.
Larangan ini mencakup pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran, berwisata, hingga berbelanja di pusat perbelanjaan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa aturan ini telah diumumkan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, kepada seluruh ASN beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kendaraan dinas harus difungsikan sebagaimana mestinya, yakni untuk keperluan kerja dan pelayanan publik.
“Pak Gubernur telah mengingatkan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Kendaraan ini memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan masyarakat, seperti operasional pemerintahan atau membantu keadaan darurat,” kata Sri Wahyuni, Kamis (27/3/2025) kemarin.
Selain larangan mudik, kendaraan dinas juga tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi lainnya, termasuk mengunjungi tempat wisata, pusat perbelanjaan, maupun pasar. Sri Wahyuni meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.
“Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran. Namun, jika ada temuan di lapangan, silakan laporkan dan akan kami tindak sesuai rekomendasi inspektorat,” tegasnya.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menambahkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas.
“Ingat, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kecuali dalam rangka tugas resmi, misalnya pemantauan arus mudik,” ujarnya dalam konferensi virtual.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pokok mereka.
“Jangan gunakan mobil dinas untuk liburan,” tutupnya.(Bey)
