KAREBAKALTIM.COM, Samarinda – Kabar mengejutkan datang dari Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman (Unmul). Sebanyak 13 dosen diusulkan untuk dipindahkan ke fakultas lain di lingkungan Unmul berdasarkan surat Permohonan Penataan Homebase yang diajukan oleh Dekan Fakultas Farmasi kepada Rektor Unmul.
Surat dengan Nomor 01949/UN17.12/KP/00/2025, tertanggal 14 Maret 2025 itu mengusulkan pemindahan 13 dosen. Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa surat tersebut tidak pernah diterima secara resmi oleh para dosen yang bersangkutan, baik dari Fakultas Farmasi maupun dari fakultas tujuan pemindahan.
Salah satu dosen dan mantan Wakil Dekan Bidang Keuangan Fakultas Farmasi, Dr. Rolan Rusli sangat menyayangkan usulan pemindahan dosen-dosen tersebut. Bagaimana tidak, pemindahan dari fakultas yang baru saja memperoleh akreditasi Unggul itu dinilai tidak sah dan tanpa disertai surat permohonan dan persetujuan dari ke-13 dosen yang bersangkutan.
“Usulan pemindahan ini merupakan pemindahan secara paksa atau ilegal, atau dapat dikatakan sebagai ‘pengusiran’ dosen dari Fakultas Farmasi Unmul,” ungkap Dr. Rolan Rusli dalam pernyataan resminya mewakili para dosen yang terkena dampak kebijakan tersebut, Jumat (28/3/2025).
Dr. Rolan menegaskan bahwa pemindahan ini bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Pada pasal 3 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa pengajuan mutasi harus disertai surat permohonan dari PNS yang bersangkutan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai melanggar norma dan etika dalam Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non-Dosen menjadi Dosen.
“Kami yang berjumlah 13 orang ini telah melalui proses panjang untuk menjadi bagian dari Fakultas Farmasi. Mulai dari seleksi ASN dengan formasi di Fakultas Farmasi, hingga memenuhi berbagai syarat kualifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, di antara kami ada seorang Guru Besar yang merupakan salah satu pendiri Fakultas Farmasi Unmul,” jelas Dr. Rolan.
Dr. Rolan menduga bahwa kebijakan pemindahan dosen ini berkaitan dengan perubahan sistem manajerial Fakultas Farmasi di bawah kepemimpinan Dekan yang baru. Ia menyoroti adanya perubahan kurikulum yang mengintegrasikan program S1 Farmasi dengan Program Apoteker sebagai alasan utama pemindahan dosen.
“Namun, hingga saat ini, kurikulum final integrasi S1 Farmasi dan Apoteker tersebut belum disosialisasikan kepada semua dosen. Bahkan lebih miris lagi, kurikulum ini dijalankan tanpa pembahasan dan persetujuan Senat Fakultas Farmasi Unmul,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan kurikulum seharusnya dilakukan dengan transparan dan tetap menjunjung tinggi tata kelola organisasi yang baik. Sayangnya, kejelasan mengenai perubahan ini masih minim.
“Nama mata kuliah, capaian pembelajaran, dan batasan materi pada kurikulum baru tidak pernah disampaikan kepada kami. Begitu juga dengan acuan penyusunan perubahan kurikulum, kami tidak tahu asalnya seperti apa,” ungkap Dr. Rolan.
Ia juga menyayangkan bahwa sejak tahun lalu, berbagai upaya diskusi telah dilakukan dengan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, hingga Rektor, tetapi belum membuahkan titik terang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dekanat Fakultas Farmasi maupun Rektorat Universitas Mulawarman terkait polemik ini. Para dosen yang diusulkan untuk dipindahkan berharap ada kejelasan dan solusi yang adil demi menjaga integritas akademik di Fakultas Farmasi Unmul.
“Yang menjadi pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemindahan paksa ini? Dan pertanyaan selanjutnya, apakah keahlian 13 dosen ini tidak lagi dibutuhkan dalam kurikulum Fakultas Farmasi?” tutup Dr. Rolan. (Bey)
