25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

8 Rumah Dikosongkan Pasca Eksekusi Sengketa Lahan di Berbas Pantai

KAREBAKALTIM.com – Sebanyak 8 rumah di Jalan Teuku Umar RT 22 Kelurahan Berbas Pantai terpaksa dikosongkan menyusul eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bontang, Rabu, 16 Maret 2022.

Berdasarkan putusan pengadilan tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon. Akibatnya, sebanyak 11 KK harus mencari hunian baru.

Panitra Pengadilan Negeri Bontang Lis Suryani mengatakan, eksekusi yang pihaknya lakukan dibantu personel Polres Bontang hanya sekadar pengosongan rumah, bukan pembongkaran.

“Pengosongan saja tidak pembongkaran, karena tugas kami hanya mengosongkan. Untuk pembongkaran nanti terserah pihak penggugat,” ujarnya, Rabu, 16 Maret 2022.

Pihaknya berupaya pengosongan rumah dapat diselesaikan hari ini. Namun rencana itu masih menunggu kesanggupan tim aparat di lapangan.

“Belum tahu hari ini bisa selesai atau tidak, ini sudah tengah hari baru satu rumah,” ucapnya.

Warga mengumpulkan barangnya usai diminta mengosongkan rumah dalam eksekusi putusan PN Bontang di Berbas Pantai.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan sebanyak 30 personel kepolisian diturunkan guna mengamankan jalannya perintah eksekusi PN Bontang ini.

Terkait pengamanan sejumlah warga, ia mengklaim langkah itu diambil agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat yang lebih luas.

Ia membenarkan adanya penolakan dari warga khususnya para tergugat. Kendati demikian, kata dia, eksekusi harus tetap berjalan.

“Sudah merupakan ketetapan mutlak dari pengadilan. Tetap kita lanjutkan sampai selesai. ,” paparnya. (*)

Penulis: Tomy Gutama
Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan