25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Masih Ditahan, Pemuda Pembawa Sajam Saat Ricuh di Berbas Pantai

KAREBAKALTIM.com – Satu dari delapan orang yang ditahan kepolisian saat eksekusi sengketa lahan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Berbas Pantai, Rabu, 17 Maret 2022 kemarin masih ditahan di Polres Bontang.

Sementara tujuh pria lainnya yang sempat diamankan karena dinilai menghalangi jalannya eksekusi akhirnya dipulangkan. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar dapat kembali ke rumah.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menerangkan, satu orang yang masih tersisa kini dalam tahap pemeriksaan.

Pria yang disebutkan berusia 19 tahun ini kedapatan membawa senjata tajam saat eksekusi berlangsung.

“Pemuda itu diketahui membawa sebuah badik di pinggang sebelah kiri. Masih kita periksa di Polres Bontang,” ujarnya, Kamis, 17 Maret 2022.

Lebih jauh, pemuda itu akan diperiksa lebih lanjut? mengenai motif atau alasan membawa senjata tajam. Kini pria kelahiran 2003 itu terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan