KAREBAKALTIM.com – Peredaran dan penyalahgunaan barang haram narkoba semakin memprihatinkan, tercatat sebanyak 9 kasus dengan 10 pelaku dalam sebulan berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menjelaskan, dari 9 kasus tersebut diantaranya, Polres Bontang 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus, dan Polsek Muara Badak 1 kasus.
“Polisi mengamankan kesepuluh tersangka dalam waktu sebulan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2021,” jelasnya, Selasa (09/02/2021).
Keseluruhan pelaku yang diamankan terdiri dari 2 kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, satu orang ganja dan sabu sembilan orang.
Dari hasil pengungkapan, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 bungkus sabu seberat 12,16 Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja seberat 235,400 Gram.
“3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar RP.3.770.000,” ungkapnya.
Suyono pun mengatakan, tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut dan akan menindak tegas serius peredaran narkoba di wilayahnya.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap Narkoba dilingkungannya.
“Berterimakasih kepada warga Bontang yang telah ikut membantu kami,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah