KAREBAKALTIM.com, Makassar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons video viral di media sosial di Kota Makassar. Dalam video tersebut, sejumlah pemuda dan orangtua berpakaian muslim meminum oli baru yang dibuka dalam kemasannya lalu dibagikan secara bergilir.
“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry dikutip dari tirto yang melansir antara.
Menurut dia, oli merupakan bahan penting khusus kendaraan. Namun bila diminum layaknya minuman biasa, maka akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina lalu memposting ke media sosial adalah hal keliru. Dampak negatifnya selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Selain itu, dalam ajaran agama tidak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya, sebab dapat berpengaruh terhadap kesehatan, termasuk mengunggah sesuatu konten yang negatif.
Respons juga diberikan Manager Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina Lubricants, Kartika Tiara. Menurut Kartika, oli merupakan cairan yang diformulasikan khusus untuk menjaga keandalan mesin dan tidak untuk dikonsumsi, termasuk Pelumas Pertamina Mesrania 2T, yang diminum sejumlah orang yang viral di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan produk sesuai fungsi dan petunjuk penggunaannya, serta tidak meniru tindakan yang berpotensi membahayakan sebagaimana konten di media sosial yang tengah beredar,” jelas Kartika dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026). (int)
