KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Aktivitas lahan di kawasan Jalan Niaga, RT 19, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, kini menjadi sorotan serius. Meski diklaim sebagai pematangan lahan untuk proyek perumahan, keberadaan tumpukan batu bara di lokasi memicu dugaan adanya aktivitas penambangan terselubung.
Lurah Handil Bakti, Mukti Fajar, menyatakan bahwa pihak kelurahan telah meninjau langsung ke lapangan. Hasil pengamatan mereka menunjukkan masih ada batu bara yang tersisa di lokasi penggalian.
“Pengembang bilang itu hanya pengurukan, tapi faktanya batu bara masih terlihat jelas. Tidak ada tanda-tanda sedang diangkut keluar,” ujar Mukti, Senin (14/7/2025)
Ia menegaskan bahwa izin yang dikantongi pengembang hanya untuk urukan tanah, bukan eksplorasi atau penambangan. Temuan ini pun telah dilaporkannya ke camat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ikut angkat suara. Ia menyoroti minimnya respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama Dinas ESDM, terhadap temuan semacam ini yang terjadi di wilayah permukiman warga.
“Kami di kota tidak punya kewenangan menyentuh urusan tambang. Tapi provinsi punya. Sudah ada Perda Reklamasi Pasca Tambang, ada Inspektur Tambang, ada aparat. Tinggal bergerak saja, kenapa harus menunggu?” cetus Andi Harun, Selasa (15/7/2025).
Ia menyindir bahwa sering kali isu lingkungan di tingkat kota menjadi sasaran kritik, sementara dugaan pelanggaran serius seperti ini malah sepi dari perhatian provinsi.
“Kalau memang peduli, ya tindak. Jangan cuma ramai urus TPA atau DLH kota, tapi tutup mata soal batu bara di lingkungan permukiman yang jelas-jelas ranah provinsi,” imbuhnya.
Andi Harun mendesak agar Dinas ESDM Kaltim segera turun tangan, berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian ESDM, dan melakukan penelusuran menyeluruh di lapangan.
“Jangan nunggu viral dulu baru bertindak. Hukum dan perangkatnya sudah lengkap. Tinggal niat dan kemauan saja untuk bekerja,” tutupnya. (Bey)



