KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang anak berusia di bawah enam belas tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya di Jakarta, beberapa waktu lalu dikutip dari suaradotcom.
Implementasi aturan tersebut akan dimulai pada 26 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap. Tahap awal mencakup sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menjelaskan, akun milik anak di bawah enam belas tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
“Akun anak di bawah enam belas tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Ia mengakui kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan, baik bagi anak maupun orang tua. “Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masa depan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (int)
