29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Tidak Terima Diganggu Main Game Online, Seorang Pria Memukuli Temannya Sendiri

KAREBAKALTIM.com – Gara-gara diganggu pada saat main game online, DTS (16) mendapat pukulan dari teman sepermainannya AN (18).

Tim Rajawali Polisi Resor (Polres) Bontang langsung menindak kejadian tersebut dan menangkap tersangka AN di rumahnya di Loktuan, Bontang Utara, Jumat (21/01/2021) pukul 00.30 Wita.

Warga Loktuan yang menjadi korban kekerasan mendapatkan luka disekitar wajah, terutama dibagian mata.

?Tersangka sudah berada di Polres Bontang,? ungkap Iptu Asriadi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang.

Sementara Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Bontang, Ipda Probo Suja Samhari mengatakan pihaknya langsung mendapat laporan dari ayah korban yang melaporkan tersangka ke polisi.

Menurut penjelasan sang ayah, pada saat itu korban hendak dibangunkan untuk melaksanakan salat subuh dan seketika ayahnya kaget melihat ada luka di wajah korban, kemudian DTS menceritakan bahwa dirinya dipukul oleh pelaku.

?Pelaku memukul dan tidak sengaja mengenai mata korban, karena kesal akibat terganggu saat main game online,” katanya

AN pun dikenakan pasal Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak.

?ayat (1) ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan ayat (2) ancamannya 5 tahun penjara,? tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan