Karebakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi memimpin rapat kerja penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat kerja digelar di di Auditorium Tiga Dimensi Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Senin (12/9/2022) malam.
Seluruh Fraksi DPRD Bontang menyampaikan persetujuan dalam rapat kerja penyampaian pendapat akhir terkait tiga Raperda dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Daerah).
Lima fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Raperda yang telah dilaporkan oleh dua Komisi. Yakni, Raperda tentang Rencana Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dilaporkan oleh Komisi I.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dilaporkan Komisi II DPRD Bontang.
Masing-masing fraksi membacakan pendapat akhirnya. Dimulai dari Abdul Malik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dilanjutkan Abdul Samad dari Fraksi Amanat Nurani Rakyat (An-Nur).
Kemudian, Abdul Haris membacakan pendapat akhir dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P. Disusul Bakhtiar Wakkang dari Fraksi Golkar bersama Nasdem. Dan ditutup dari Fraksi Gerindra bersama Berkarya yang dibacakan oleh Amir Tosina.
Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi kemudian menerima laporan pendapat akhir kelima perwakilan fraksi.
Juanaidi mengatakan, pandangan akhir semua fraksi akan diserahkan kepada Komisi I dan Komisi II untuk ditindak lanjuti.
“Laporan ini saya terima dan akan diserahkan kepada masing-masing komis untuk ditindak lanjuti pada paripurna yang akan digelar pada Selasa (13/9/2022), pukul 16.00 Wita,” kata Junaidi. (*)